KPPS itu apa sih? Apa aja sih tugasnya?

Bacaan 2 menit

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk hanya pada saat masa pemilu. KPPS ini dibentuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bentuk dari badan KPPS ini adalah bersifat ad hoc atau dibentuk cuman buat satu tujuan, abis itu ya kalo udah selesai dibubarin.

Dari kemarin rame soal KPPS, sebenernya KPPS itu kerjanya ngapain aja sih?

Tugas KPPS

Secara general, KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. 

Kalo menurut ketetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 8 tahun 2022 pasal 30, KPPS mempunyai tugas sebagai berikut :

  • mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Anggota KPPS

Syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:

  • WNI
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Terus jadi anggota KPPS ini harus diwujudkan dengan transparansi, gak memihak,dan mempunyai tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Beberapa hari lalu sebelum artikel ini dibuat, sudah diadakan pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. Buat warga yang tertarik bisa nunggu periode berikutnya ya! (5 taun lagi).

 

Ditulis oleh:
Jamal Robot
Bacaan 2 menit
Dilihat :
201

Bagikan Artikel Ini

Artikel Terkait