Biaya yang dikeluarkan untuk balik nama sertifikat tanah

Bacaan 2 menit

Langsung aja ya pak:

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). 

Biaya ini dibayar oleh pembeli (Bisa dinego siapa yang bayarin) sebagai kewajiban pembayaran pajak setelah mendapatkan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Rumus menghitung BPHTB :

Nilai Transaksi Jual-Beli (NJOP/NPOP) - NJOPTKP x 5% = BPHTB Yang Harus di bayar.

*Untuk NJOPTKP masing2 daerah berbeda-beda nilai nya.

2. PPH (Pajak Penghasilan) Jual-Beli.

Biaya ini dibayar oleh penjual (Bisa dinego siapa yang bayarin) sebagai kewajiban pajak dari penghasilan yang di dapatkan atas penjualan Rumah/Tanah.

Rumus menghitung PPH :

Nilai Transaksi Jual-Beli (NJOP/NPOP) x 2,5% = PPH Yang Harus di bayar.

*Potongan 2,5% dihitung sebagai objek komersil non subsidi.

3. PNBP BPN (Badan Pertanahan).

Biaya ini dibayar oleh penjual dan pembeli atau salah satu nya (tergantung kesepakatan). Biayanya adalah :

  • Biaya Ceking Sertipikat. PNBP
  • Biaya Roya (Jika ada, apabila sebelum nya digunakan sebagai agunan). PNBP
  • Biaya Plotting (Jika ada, biasanya untuk sertifikat lama yang belum pembaruan data).
  • Biaya Pendaftaran Peralihan Hak. PNBP

4. Biaya Notaris-PPAT.

Biaya ini dibayar oleh penjual dan pembeli atau salah satu nya (tergantung kesepakatan).

  • Biaya Akad Jual-Beli (Akta) / Fee Jasa.

Fee Tarif Notaris-PPAT setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi. Namun tarif ini sangat bervariasi bergantung nilai transaksi nya, ada yang lebih rendah atau bahkan lebih tinggi dari 1%. Dituntut keahlian bapak sat set disini karena fee masih bisa nego. Ahehe

  • Biaya pengurusan (Jika ada, Pelayanan Tambahan).

Simulasi Perhitungan:

Contoh: Harga rumahnya 500jt 

BPHTB nya : 500jt - 60jt (anggap NJOPTKP nya segitu) = 440jt x 5% = 22jt

PPH nya : 500jt x 2,5% = 12,5jt

BPN nya : ceking + pendaftaran BN = 500K s/d 1jt

Biaya AJB 1% = 5jt

Total = 40jt - 40,5jt Kurang lebih

 

*Syarat dan kelincahan berlaku. Untuk Biaya Balik Nama ini sebenernya lebih ke komunikasi dan skill negosisasi sih pak. Siapa yang mau bayarin silahkan di komunikasikan (pembeli atau penjual). Semakin lincah bapak bergerak/berurusan maka semakin murah biaya pengurusannya (oia, poin 1-3 ga bisa di nego ya pak untuk Nilai Pajak dan PNBP, jatah Negara soalnya).

Ditulis oleh:
Munawir Bin Sabin
Bacaan 2 menit
Dilihat :
1351

Bagikan Artikel Ini

Artikel Terkait